Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kota Pangkal Pinang Tahun 2023

IKLH (indeks kualitas lingkungan hidup) merupakan indikator kinerja pengelolaan lingkungan hidup di suatu wilayah yang mencakup komponen IKA (indeks kualitas air), IKU (indeks kualitas udara), dan IKTL (indeks kualitas tutupan lahan). Nilai IKLH Kota Pangkalpinang pada Tahun 2023 adalah sebesar 62,25 yang masuk ke dalam kategori Sedang. Nilai ini diperoleh dengan menggabungkan nilai IKA (53,33), IKU (87,77), dan IKTL (30,38) yang kemudian diberikan bobot sebagaimana yang telah ditetapkan secara nasional.
Pemantauan kualitas air di Kota Pangkalpinang dilakukan di Sungai Rangkui, Sungai Pedindang, Sungai Selindung, Kolong/Danau Retensi, Kolong Pedindang, dan Kolong Bacang dengan periode pemantauan 3 (tiga) bulan sekali. Penentuan nilai IKA dilakukan dengan mengukur parameter pH, DO, BOD, COD, TSS, NO3-N, T-Phospat, Fecal Coli, Kecerahan, Klorofil-a, dan total nitrogen yang kemudian dianalisis lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI).
Pemantauan kualitas udara di kota Pangkalpinang dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun yang mewakili musim penghujan dan musim kemarau. Pemantauan dilakukan menggunakan metode manual passive (passive sampler) dengan waktu pemaparan minimal 14 hari. Parameter Kualitas Udara yang diukur dalam metode Passive Sampler adalah Sulfur Dioksida (SO2) dan Nitrogen Dioksida (NO2). Lokasi yang dipantau mewakili daerah industri, pemukiman, transportasi, dan perkantoran. Selanjutnya nilai konsentrasi rata-rata dikonversikan menjadi indeks kualitas udara.
Indeks Kualitas Tutupan Lahan merupakan nilai yang menggambarkan kualitas Tutupan Lahan yang dihitung dari kondisi tutupan lahan dan tutupan vegetasi non hutan. (Peraturan Menteri LHK RI No. 27 tahun 2021 tentang IKLH). Adapun nilai yang dipantau adalah Luas Wilayah, Luas Hutan, Luas Belukar Dalam Kawasan, Luas Belukar pada Fungsi Lindung, Luas Kebun Raya, Luas RTH, Luas Taman Kehati, Tutupan Vegetasi Relevan Lainnya, RHL (Rehabilitasi Hutan dan Lahan dari APBN), DKK (Dampak Kebakaran dan Kanal). Pemantauan IKTL Kota Pangkalpinang dilakukan setiap awal tahun dengan menggunakan data tahun sebelumnya, dan ketika ada perubahan fungsi lahan yang signifikan dengan dilakukan identifikasi langsung ke lapangan.