Website Resmi Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang

Tugas Pokok dan Fungsi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unsur Pelaksanaan Teknis Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang mempunyai tugas : melaksanakan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan urusan Pemerintahan bidang Lingkungan Hidup berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Dinas Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang Lingkungan Hidup ;
  2. Penetapan rencana strategis dinas untuk mendukung visi dan misi Kota Pangkalpinang dan kebijakan Walikota;
  3. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah Kota Pangkalpinang bidang Lingkungan Hidup;
  4. Penetapan rencana kerja dinas Lingkungan Hidup menurut skala prioritas dan mendistribusikannya kepada bawahan;
  5. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Lingkungan Hidup;
  6. Pelaksanaan perencanaan bidang Lingkungan Hidup;
  7. Pengkoordinasian dan pelaksanaan Lingkungan Hidup di lingkungan Kota termasuk dukungan dana, sarana dan prasarana;
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Uraian tugas dan fungsi masing-masing jabatan sesuai Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 15 Tahun 2020 tentang tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unsur Pelaksanaan Teknis Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang, sebagai berikut :

  • Sekretaris

Sekretaris mempunyai tugas:

Tugas Pokok : Melaksanakan Koordinasi Pelaksanaan tugas dan Pemberian Pelayanan administratif dan fungsional kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup.

Dalam melaksanakan tugasnya sekretaris menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan Koordinasi kegiatan Dinas Lingkungan Hidup;
  2. Penyusunan rencana Program dan Anggaran Dinas Lingkungan Hidup;
  3. Penyelenggaraan urusan ketatausahaan rumah tangga, kepegawaian, hukum dan Organisasi serta hubungan masyarakat Dinas Lingkungan Hidup;
  4. Penyelenggaraan urusan keuangan, perbendaharaan, akutansi, verifikasi, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan dan pengelolaan sarana Dinas Lingkungan Hidup;
  5. Pelaksanaan tugas pemerintahan umum lainnya yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Bidang Penataan dan Penaatan PPLH

Bidang penataan dan penaatan PPLH mempunyai tugas :

Tugas Pokok : Melaksanakan Koordinasi pelaksanaan Tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi bidang Penataan dan Penaatan PPLH kepada seluruh unit Organisasi di LingkunganPemerintah Kota.

Dalam melaksanakan tugasnya Bidang penataan dan pentaatan PPLH menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan Perumusan kebijakan Inventarisasi data dan informasi sumber daya alam;
  2. Penyusunan Dokumen, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPPLH;
  3. Koordinasi dan Sinkronisasi pemuatan RPPLH dalam RPJP dan RPJM;
  4. Koordinasi penyusunan tata ruang yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
  5. Penyusunan instrumen ekonomi lingkungan hidup ( PDB dan PDRB hijau, mekanisme insentif disinsentif, pendanaan lingkungan hidup );
  6. Sinkronisasi RLPLH Nasional, Pulau/Kepulauan dan Ekoregion, Penyusunan NSDA dan LH;
  7. Penyusunan, Indeks Kualitas Status Lingkungan Hidup Daerah;
  8. Sosialisasi kepada pemangku kepentingan tentang RPPLH;
  9. Penyusunan dan pengesahan kajian lingkungan hidup strategis;
  10. Fasilitasi pembinaan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan KLHS;
  11. Koordinasi penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan / atau kerusakan ligkungan hidup, Penilaian terhadap Dokumen, Penyusunan tim kajian Dokumen Lingkungan hidup yang transparan (Komisi penilai, tim pakar dan Konsultan) ( Amdal, UKL-UPL, izin lingkungan, Audit LH, Analisis resiko LH);
  12. Pelaksanaan proses izin lingkungan, Penyusunan kebijakan tentang tata cara pelayan pengaduan dan penyelesaian pengaduan masyarakat, fasilitasi penerimaan penelaahan dan verifikasi, rekomendasi bimbingan teknis, monitoring dan pelaporan tindak lanjut pengaduan atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  13. Penyelesaian sengketa lingkungan baik di luar pengadilan maupun melalui pengadilan;
  14. Pengembangan sistem informasi penerimaan pengaduan masyarakat atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengaan izin perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  15. Penyusunan kebijakan pengawasan terhadap usaha dan atau kegiatan yang memiliki izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
  16. Pelaksanaan pengawasan terhadap penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
  17. Pelaksanaan pengawasan tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
  18. Pembinaan dan pengawasan terhadap petugas pengawas Lingkungan Hidup Daerah;
  19. Pembentukan tim monitoring dan koordinasi penegakan hukum lingkungan;
  20. Pelaksanaan penegakan hukum dan penyidikan perkara atas pelanggaran perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  21. Penanganan barang bukti dan penanganan hukum pidana secara terpadu.

  • Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas

Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas mempunyai tugas:

Tugas Pokok : Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi bidang pengelolaan sampah limbah B3 dan peningkatan kapasitas kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Pemerintah Kota.

Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Pengelolaan Persampahan, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan informasi pengelolaan sampah tingkat kabupaten/kota;
  2. Penetapan target pengurangan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu;
  3. Perumusan kebijakan pengurangan sampah;
  4. Pembinaan pembatasan timbunan sampah kepada produsen/industri;
  5. Pembinaan penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang mampu diurai oleh proses alam;
  6. Pembinaan pendaur ulangan sampah;
  7. Penyediaan fasilitas pendaur ulangan sampah;
  8. Pembinaan pemanfaatan kembali sampah dari produk dan kemasan produk;
  9. Perumusan kebijakan penanganan sampah di kota;
  10. Koordinasi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan dan pemrosesan akhir sampah;
  11. Penyediaan sarpras penanganan sampah;
  12. Pemungutan retribusi atas jasa layanan pengelolaan sampah;
  13. Penetapan lokasi tempat TPS, TPST dan TPA sampah;
  14. Pengawasan terhadap tempat pemrosesan akhir dengan sistem pembuangan open dumping;
  15. Penyusunan dan pelaksanaan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah;
  16. Pemberian kompensasi dampak negatif kegiatan pemrosesan akhir sampah;
  17. Pelaksanaan kerjasama dengan kabupaten/kota lain dan kemitraan dengan badan usaha pengelola sampah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah;
  18. Pengembangan investasi dalam usaha pengelolaan sampah;
  19. penyusunan kebijakan perizinan pengolahan sampah,pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;
  20. Pelaksanaan perizinan pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;
  21. Perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha);
  22. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha);
  23. Perumusan penyusunan kebijakan perizinan penyimpanan sementara limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan) dalam satu daerah Kota;
  24. Pelaksanaan perizinan penyimpanan sementara limbah B3 dalam satu daerah Kota;
  25. Pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penyimpanan sementara limbah B3 dalam satu daerah Kota;
  26. Penyusunan kebijakan perizinan pengumpulan dan pengangkutan limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan) dalam satu daerah Kota;
  27. Pelaksanaan perizinan bagi pengumpul limbah B3 28) Pelaksanaan perizinan pengangkutan Limbah B3 menggunakan alat angkut roda 3 (tiga) dilakukan dalam satu daerah Kota;
  28. Pelaksanaan perizinan Penimbunan Limbah B3 dilakukan dalam satu daerah Kota;
  29. Pelaksanaan perizinan penguburan limbah B3 medis;
  30. Pemantauan dan pengawasan terhadap pengolahan, pemanfaatan, pengangkutan dan penimbunan limbah B3;
  31. Penyusunan kebijakan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  32. Identifikasi, verifikasi dan validasi serta penetapan pengakuan keberadanaan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  33. Penetapan tanah ulayat yang merupakan keberadaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  34. Pelaksanaan komunikasi dialogis dengan MHA;
  35. Pembentukan panitia pengakuan masyarakat hukum adat;
  36. Penyusunan data dan informasi profil MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  37. Penyusunan kebijakan peningkatan kapasitas MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
  38. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pengembangan dan pendampingan terhadap MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
  39. Pelaksanaan fasilitasi kerjasama dan pemberdayaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
  40. penyiapan model peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
  41. Penyiapan sarpras peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
  42. Pengembangan materi diklat dan penyuluhan LH;
  43. Pengembangan metode diklat dan penyuluhan LH;
  44. Pelaksanaan diklat dan penyuluhan LH;
  45. Peningkatan kapasitas instruktur dan penyuluh LH;
  46. Pengembangan kelembagaan kelompok masyarakat peduli LH;
  47. Pelaksanaan identifikasi kebutuhan diklat dan penyuluhan;
  48. Penyiapan sarpras diklat dan penyuluhan LH;
  49. Pengembangan jenis penghargaan LH;
  50. Penyusunan kebijakan tata cara pemberian penghargaan LH;
  51. Pelaksanaan penilaian dan pemberian penghargaan;
  52. pembentukan tim penilai penghargaan yang kompeten; dan
  53. Dukungan program pemberian penghargaan tingkat provinsi dan nasional.

  • Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup

Bidang Pengendalian pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup mempunyai tugas:

Tugas Pokok : Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Pemerintah Kota.

Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan pemantauan sumber pencemar institusi dan non institusi;
  2. Pelaksanaan pemantauan kualitas air, udara, tanah serta pesisir dan laut;
  3. Penentuan baku mutu lingkungan;
  4. Pelaksanaan penanggulangan pencemaran (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) sumber pencemar institusi dan non institusi;
  5. Pelaksanaan pemulihan pencemaran (pembersihan, remidiasi, rehabilitasi dan restorasi) sumber pencemar institusi dan non institusi;
  6. Penentuan baku mutu sumber pencemar;
  7. Pengembangan sistem informasi kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
  8. Penyusunan kebijakan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
  9. Pelaksanaan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
  10. Pelaksanaan pembinaan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi sumber pencemar institusi dan non institusi;
  11. Penyediaan sarpras pemantauan lingkungan (laboratorium lingkungan);
  12. Penentuan kriteria baku kerusakan lingkungan;
  13. Pelaksanaan pemantauan kerusakan lingkungan;
  14. Pelaksanaan penanggulangan (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) kerusakan lingkungan;
  15. Pelaksanaan pemulihan (pembersihan, remediasi, rehabilitasi dan restorasi) kerusakan lingkungan;
  16. Pelaksanaan perlindungan sumber daya alam;
  17. Pelaksanaan pengawetan sumber daya alam;
  18. Pelaksanaan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam;
  19. Pelaksanaan pencadangan sumber daya alam;
  20. Pelaksanaan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
  21. Pelaksanaan inventarisasi GRK dan penyusunan profil emisi GRK;
  22. Perencanaan konservasi keanekaragaman hayati;
  23. Penetapan kebijakan dan pelaksanaan konservasi, pemanfaatan berkelanjutan, dan pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati;
  24. Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan konservasi keanekaragaman hayati;
  25. Penyelesaian konflik dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati; dan
  26. Pengembangan sistem informasi dan pengelolaan database keanekaragaman hayati.

  • UPTD Laboratorium

UPTD Laboratorium Lingkungan diatur oleh Perwako No. 56 Tahun 2017 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis daerah Pada unsur pelaksana teknis kota pangkalpinang.

UPTD Laboratorium mempunyai tugas :

Tugas Pokok : melaksanakan kegiatan teknis operasional serta urusan Pemerintahan yang bersifat pelaksanaan dari sebagian tugas Dinas Lingkungan Hidup dibidang Laboratorium Lingkungan di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Dalam melaksanakan tugasnya UPTD Laboratorium menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana dan teknis operasional dan teknis operasional pelaksanaan kegiatan Laboratorium Lingkungan;
  2. Pelaksanaan operasional kegiatan Laboratorium Lingkungan yang meliputi penyiapan sarana dan prasarana Laboratorium Lingkungan, penyiapan bahan untuk melakukan pengujian hasil limbah yang berhubungan dengan kehidupan, pemberian bimbingan dan penyuluhan kepada pelaku usaha tentang limbah usaha;
  3. Setiap triwulan wajib melaporkan realisasi pelaksanaan kegiatan secara kumulatif kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup melalui Sekretaris Dinas;
  4. Pelaksanaan ketatausahaan UPTD; dan
  5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Laboratorium Lingkungan.