Website Resmi Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang

DLH Babel Gelar Rapat Penilaian Dokumen Adendum ANDAL dan RKL-RPL Tipe A PT. Artha Cipta Langgeng

0

Pangkalpinang – Senin (2/11/20) di Bangka City Hotel dilangsungkan rapat teknis dan komisi penilaian dokumen addendum ANDAL dan RKL – RPL tipe A rencana perubahan usaha dan /atau kegiatan pengolahan dan pemurnian biji timah (smelter) PT. Artha Cipta Langgeng yang berlokasi di Jalan TPA Kenanga Permai, Kelurahan Kenanga Kec. Sungailiat Bangka.

Dalam kesempatan ini rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Tata lingkungan diikuti Tim Komisi Penilai Amdal Provinsi Kep. Bangka Belitung, Direktur PT. Artha Cipta Langgeng , Konsultan, DLH Kab. Bangka, Camat Sungailiat, Lurah Kenanga, Ketua BPD Kenanga, Wakil Masyarakat yang terkena dampak dari kelurahan kenanga, LSM Yayasan Sayang Babel Kite.

Mewakili Kepala DLH Babel selaku Ketua Komisi Penilai AMDAL(KPA) Prov. Kep. Babel, Kepala Bidang Tata Lingkungan, Bapak Yurismansyah, ST.,MM, memimpin langsung rapat yang diawali dengan pembacaan arahan Ketua KPA, yang intinya  pemerintah provinsi sangat mensuport investasi ini dan apapun bentuk investasinya harus memperhatikan lingkungan dan sebagai salah satu instrument dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan, dokumen adendum ANDAL dan RKL-RPL ini menjadi dokumen yang baik, bermanfaat dan sesuai dengan kajian lingkungan untuk itu, saran dan masukan dari semua tim sangat dibutuhkan untuk penyempurnaan dokumen adendum ANDAL dan RKL-RPL PT. Artha Cipta Langgeng.

Dimana PT. Artha Cipta Langgeng adalah salah satu perusahaan pertambangan timah yang telah beroperasi sejak tahun 2008 dan memiliki beberapa IUP – OP dan memiliki luas area pabrik pengolahan dan pemurnian biji timah (smelter) sebesar 31,814 M2. 

Adapun Tujuan dari penyusunan addendum ini untuk mengetahui perubahan besaran dan sifat penting dampak penting hipotetik (DPH) yang sudah dilingkup dalam dokumen AMDAL sebelumnya dengan adanya penambahan tanur yang akan digunakan untuk kegiatan pengelolaan dan pemurnian biji timah ( smelter), peningkatan kapasitas produksi, perubahan sarana dan prasarana.

Hasil rapat disepakati bahwa perubahan usaha PT. Artha Cipta Langgeng secara lingkungan dinyatakan layak apabila pihak PT. ACL melakukan pengelolaan dan pemantauan terhadap perubahan usaha sesuai dengan komitmen yang telah ditetapkan, dan PT. Artha Cipta Langgeng untuk memperbaiki dan menyempurnakan kembali dokumen sesuai saran, pendapat dan tanggapan Tim Komisi Penilai AMDAL Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sumber: Bidang Tata Lingkungan DLH Prov Babel

Leave A Reply

Your email address will not be published.